Sekolah dan pandemi Covid-19: Pemda diizinkan buka sekolah pada Januari, peta zonasi 'tidak lagi menentukan' 20 November 2020

Pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk kembali membuka sekolah dan melakukan proses pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

ANTARA FOTO/IGGOY EL FITRA

"Pemerintah hari ini menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor kemenag, untuk menentukan pemberian izin tatap muka di sekolah yang berada di bawah kewenangannya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam sesi jumpa pers virtual, Jumat (20/11).

"Pemberian izin bisa serentak atau bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah sesuai diskresi kepala daerah, berdasarkan evaluasi daerah mana yang siap, mana yang tidak, dan setiap kemampuan sekolah untuk memenuhi check list dan melakukan protokol kesehatan sangat sehat," ujarnya.

Menurut Nadiem, perbedaan besar dari kebijakan pada Agustus lalu, pembukaan sekolah per Januari mendatang tidak lagi didasarkan pada zonasi yang disusun Satgas Covid-19.

"Peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka tapi pemda, sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah yang lebih mendetil," papar Nadiem.

Sebagian kalangan tidak setuju jika sekolah dibuka kembali, sementara sebagian orang tua mengaku sepakat dengan kebijakan pemerintah lantaran kesulitan mendampingi anaknya selama pembelajaran daring.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang dikutip sejumlah media nasional, mengatakan sebagian besar sekolah belum siap menyelenggarakan belajar tatap muka.




Diambil dari berita BBC

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55011510

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Pemerintah Kota Brebes

Sejarah Keistimewaan Yogyakarta

Sejarah Lampung